Senin, 25 Juni 2018

Gak Punya Undangan Bisa Nyoblos?


Podoharjo Update (25/06/2018). Pemilihan Suara tinggal sehari lagi, tepatnya hari Rabu 27 Juni 2018, sudahkah anda mendapat Formulir Model C-6 yaitu surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih? Bisakah ikutan nyoblos? 

Untuk diketahui, Petugas KPPS mengisi Formulir Model C-6 berdasarkan data dari “Daftar Pemilih Tetap (DPT)” yang diberikan oleh PPS, jadi nama yang tidak ada di DPT tidak dapat ditulis pada Formulir Model C-6. Formulir Model C-6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau undangan pemilihan bagi yang namanya sudah ada dalam DPT.

Bagaimana bagi yang tidak memiliki undangan? “Tetap bisa nyoblos, syaratnya membawa E-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil, waktunya mulai pukul 12.00 wib atau di akhir waktu pemungutan suara. Yang dari pukul 7.00 - 12.00 untuk punya undangan supaya berjalan tertib”. Demikian keterangan dari Ketua KPPS TPS 13 Kelurahan Segalamider Bapak Drs. Iskandar.

Diwaktu yang sama, Kepala Lingkungan III Kelurahan Segalamider yaitu Bapak Sumardi menambahkan “Yang punya udangan juga wajib membawa E-KTP atau Suket, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 18 pasal 7 ayat 2, ribet memang tapi itu peraturannya, jadi kita harus taat aturan”. (sd) 

Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara TPS 13 : 
Hari/Tanggal : Rabu/27 Juni 2018 
Waktu : Pukul 07.00 – 13.00 wib 
Tempat : Gg. Masjid Utama, RT.01 Lingkungan III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar